Moratorium Remisi Koruptor Berujung Interplasi
Kamis, 08 Desember 2011 – 17:47 WIB

Moratorium Remisi Koruptor Berujung Interplasi
Komisi III lantas membacakan sebuah surat yang berisi alasan melakukan interplasi. Surat itu dibacakan bergiliran secara berurutan oleh Ahmad Yani, Bambang Soesatyo dari F-PG, Syarifudin Suding F-Hanura, serta Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil dari FPKS.
Dalam surat itu antara lain disebutkan, DPR RI harus menggunakan hak interplasi meminta keterangan terhadap kebijakan pemerintah khususnya Menkumham mengenai moratorium yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Dirjen PAS No. PAS-HM.01.02-42 tertanggal 31 Oktober 2011.
SE Dirjen PAS itu berisi perihal Moratorium Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme yang tidak memiliki dasar hukum. Sekaligus melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang yang dilanggar yakni yang mengatur hak narapidana pada pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 34, 36 dan 43 PP Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
JAKARTA--Kebijakan moratorium pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat bagi narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) dan terorisme
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran