Moratorium Remisi Koruptor Berujung Interplasi
Kamis, 08 Desember 2011 – 17:47 WIB
Komisi III lantas membacakan sebuah surat yang berisi alasan melakukan interplasi. Surat itu dibacakan bergiliran secara berurutan oleh Ahmad Yani, Bambang Soesatyo dari F-PG, Syarifudin Suding F-Hanura, serta Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil dari FPKS.
Dalam surat itu antara lain disebutkan, DPR RI harus menggunakan hak interplasi meminta keterangan terhadap kebijakan pemerintah khususnya Menkumham mengenai moratorium yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Dirjen PAS No. PAS-HM.01.02-42 tertanggal 31 Oktober 2011.
SE Dirjen PAS itu berisi perihal Moratorium Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme yang tidak memiliki dasar hukum. Sekaligus melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang yang dilanggar yakni yang mengatur hak narapidana pada pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 34, 36 dan 43 PP Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
JAKARTA--Kebijakan moratorium pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat bagi narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) dan terorisme
BERITA TERKAIT
- PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati
- KAI Properti Menyambut 2025 dengan Doa dan Berbagi
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- Anggota DPR Didik Melon Mulai Berjalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung