Moratorium Remisi Koruptor Berujung Interplasi

Moratorium Remisi Koruptor Berujung Interplasi
Moratorium Remisi Koruptor Berujung Interplasi
Dimana, pasal-pasal tersebut diatur mengenai hak narapidana baik secara umum maupun secara khusus narapidana tindak pidana korupsi dan terorisme. Diantaranya, hal untuk mendapatkan asimilasi, remisi, maupun pembebasan bersyarat.

Kebijakan Menkumham juga dinilai melanggar HAM dan Kovenan Internasional. Bahkan, Kovenan yang telah diratifikasi oleh Indonesia yaitu United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi dalam UU nomor 7 tahun 2006.

Disebutkan, salah satu nilai HAM yang dilanggar dalam kebijakan itu adalah adanya diskriminasi antara napi tindak pidana korupsi serta terorisme dan napi lainnya. Padahal, disebutkan lagi, jelas status mereka adalah sama-sama napi di dalam lapas yang menjalani vonis majelis hakim di pengadilan.

Yani menegaskan, hak interplasi merupakan hak individual dari setiap anggota DPR. “Bukan hanya Komisi III,” tegasnya.

Sekedar mengingatkan, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (boy/jpnn)

JAKARTA--Kebijakan moratorium pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat bagi narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) dan terorisme


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News