Moratorium Remisi Koruptor Langgar HAM
Yusril: Janganlah Kebencian pada Suatu Kaum, Membuatmu Tidak Berlaku Adil
Selasa, 01 November 2011 – 14:28 WIB

Moratorium Remisi Koruptor Langgar HAM
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan moratorium remisi untuk terpidana koruptor melanggar Hak Azasi Manusia dan itu tidak mencirikan Indonesia sebagai Negara Hukum.
"Ini adalah negara hukum, dan negara hukum itu menjunjung tinggi asas legalitas. Artinya, tidak ada tindakan dari aparatur negara yang boleh dilakukan, tetap harus berdasarkan norma hukum yang berlaku," kata Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (1/11).
Baca Juga:
Menurutnya, ketentuan dari Undang-Undang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah tentang remisi, pembebasan bersyarat dan asimilasi mengatur bahwa setiap narapidana mempunyai hak mendapatkan itu.
"Norma-norma hukum yang tegas mengatur Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah itu tidak bisa dilangkahi dan ditinggalkan begitu saja hanya oleh ucapan seorang Denny Indrayana," tegasnya.
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan moratorium remisi untuk terpidana koruptor melanggar Hak Azasi Manusia dan
BERITA TERKAIT
- Agung Sedayu Grup Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN
- Terjun Langsung ke Cimanggung, Bupati Sumedang Pastikan Keselamatan Korban Banjir
- Persiapan Polrestabes Bandung Menjelang Mudik Lebaran 2025
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- Sufmi Dasco dan Andre Rosiade Lepas 5.000 Pemudik Pulang Basamo Gelombang Pertama