Moratorium Remisi Koruptor Langgar HAM

Yusril: Janganlah Kebencian pada Suatu Kaum, Membuatmu Tidak Berlaku Adil

Moratorium Remisi Koruptor Langgar HAM
Moratorium Remisi Koruptor Langgar HAM
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan moratorium remisi untuk terpidana koruptor melanggar Hak Azasi Manusia dan itu tidak mencirikan Indonesia sebagai Negara Hukum.

"Ini adalah negara hukum, dan negara hukum itu menjunjung tinggi asas legalitas. Artinya, tidak ada tindakan dari aparatur negara yang boleh dilakukan, tetap harus berdasarkan norma hukum yang berlaku," kata Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (1/11).

Menurutnya, ketentuan dari Undang-Undang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah tentang remisi,  pembebasan bersyarat dan asimilasi mengatur bahwa setiap narapidana mempunyai hak mendapatkan itu.

"Norma-norma hukum yang tegas mengatur Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah itu tidak bisa dilangkahi dan ditinggalkan begitu saja hanya oleh ucapan seorang Denny Indrayana," tegasnya.

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan moratorium remisi untuk terpidana koruptor melanggar Hak Azasi Manusia dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News