Moratorium Remisi Koruptor Langgar HAM
Yusril: Janganlah Kebencian pada Suatu Kaum, Membuatmu Tidak Berlaku Adil
Selasa, 01 November 2011 – 14:28 WIB
Dikatakanya, ciri negara hukum adalah tindakan aparatur negara berdasarkan hukum dan ciri negara kekuasaan adalah ciri aparatur tindakannya didasarkan atas seleranya sendiri. "Negara ini mau jadi negara hukum atau mau jadi seleranya orang yang berkuasa?," tanyanya.
Baca Juga:
Karenanya, keputusan Menkum dan HAM, Amir Syamsudin dan Wakilnya, Denny Indrayana sudah jelas melanggar hukum, dan tidak sepatutnya dilakukan dalam negara Indonesia. Yusril menilai, dikeluarkanya kebijakan moratorium remisi terdakwa koruptor karena mereka membenci orang-orang tertentu yang terlibat korupsi, teroris atau terlibat narkotika.
"Saya hanya membacakan ayat Alquran untuk mereka (Amir dan Denny, red), janganlah sekali-kali kebencian pada sekelompok orang menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena itu akan lebih dekat dengan taqwa. Keadilan harus ditegakkan sekalipun kepada orang yang kita benci. Kalau negara sudah seperti ini, negara dibawah pemerintahan SBY ini sudah centang perenang. Tidak bisa negara ini menjalankan berdasarkan selera dan sekehendak mereka sendiri," pungkas Yusril.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan moratorium remisi untuk terpidana koruptor melanggar Hak Azasi Manusia dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi