Moratorium Remisi Koruptor Langgar HAM

Yusril: Janganlah Kebencian pada Suatu Kaum, Membuatmu Tidak Berlaku Adil

Moratorium Remisi Koruptor Langgar HAM
Moratorium Remisi Koruptor Langgar HAM
Dikatakanya, ciri negara hukum adalah tindakan aparatur negara berdasarkan hukum dan ciri negara kekuasaan adalah ciri aparatur tindakannya didasarkan atas seleranya sendiri. "Negara ini mau jadi negara hukum atau mau jadi seleranya orang yang berkuasa?," tanyanya.

Karenanya, keputusan Menkum dan HAM, Amir Syamsudin dan Wakilnya, Denny Indrayana sudah jelas melanggar hukum, dan tidak sepatutnya dilakukan dalam negara Indonesia. Yusril menilai, dikeluarkanya kebijakan moratorium remisi terdakwa koruptor karena mereka membenci orang-orang tertentu yang terlibat  korupsi, teroris atau terlibat narkotika.

"Saya hanya membacakan ayat Alquran untuk mereka (Amir dan Denny, red), janganlah sekali-kali  kebencian pada sekelompok orang menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena itu akan lebih dekat dengan taqwa. Keadilan harus ditegakkan sekalipun kepada orang yang kita benci. Kalau negara sudah seperti ini, negara dibawah pemerintahan SBY ini sudah centang perenang. Tidak bisa negara ini menjalankan berdasarkan selera dan sekehendak mereka sendiri," pungkas Yusril.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan moratorium remisi untuk terpidana koruptor melanggar Hak Azasi Manusia dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News