Moratorium Remisi Perlu Ubah UU
Senin, 12 Maret 2012 – 16:48 WIB

Moratorium Remisi Perlu Ubah UU
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, menanggapi santai sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amir Syamsudin yang melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan kebijakan pengetatan remisi korupsi.
"Yang kita tentang itu bukan remisinya, tapi kebijakan yang melanggar UU itu yang sudah dimenangkan di PTUN. Remisi itu kita dukung," kata Bambang, Senin (12/3) kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga:
"Sekarang kita tanya, yang lain-lain diuber tidak? Kan walaupun sudah bebas, bisa diuber perdatanya," sambung politisi Partai Golkar, itu.
Ia menegaskan, kalau mau lakukan pengetatan remisi, silakan ubah Undang-undangnya. Kedua, lanjut dia, kalau ada sangkutannya dengan kewajiban-lain lain, itu bisa diuber perdatanya. "Tidak bisa lari juga, ini masih wilayah hukum Indonesia. Mereka juga masih dalam masa bebas bersyarat, tidak bisa, keluarganya," kata dia.
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, menanggapi santai sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amir Syamsudin
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya