Moratorium Remisi Perlu Ubah UU
Senin, 12 Maret 2012 – 16:48 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, menanggapi santai sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amir Syamsudin yang melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan kebijakan pengetatan remisi korupsi.
"Yang kita tentang itu bukan remisinya, tapi kebijakan yang melanggar UU itu yang sudah dimenangkan di PTUN. Remisi itu kita dukung," kata Bambang, Senin (12/3) kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga:
"Sekarang kita tanya, yang lain-lain diuber tidak? Kan walaupun sudah bebas, bisa diuber perdatanya," sambung politisi Partai Golkar, itu.
Ia menegaskan, kalau mau lakukan pengetatan remisi, silakan ubah Undang-undangnya. Kedua, lanjut dia, kalau ada sangkutannya dengan kewajiban-lain lain, itu bisa diuber perdatanya. "Tidak bisa lari juga, ini masih wilayah hukum Indonesia. Mereka juga masih dalam masa bebas bersyarat, tidak bisa, keluarganya," kata dia.
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, menanggapi santai sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amir Syamsudin
BERITA TERKAIT
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel