Moratorium Remisi Perlu Ubah UU
Senin, 12 Maret 2012 – 16:48 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, menanggapi santai sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amir Syamsudin yang melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan kebijakan pengetatan remisi korupsi.
"Yang kita tentang itu bukan remisinya, tapi kebijakan yang melanggar UU itu yang sudah dimenangkan di PTUN. Remisi itu kita dukung," kata Bambang, Senin (12/3) kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga:
"Sekarang kita tanya, yang lain-lain diuber tidak? Kan walaupun sudah bebas, bisa diuber perdatanya," sambung politisi Partai Golkar, itu.
Ia menegaskan, kalau mau lakukan pengetatan remisi, silakan ubah Undang-undangnya. Kedua, lanjut dia, kalau ada sangkutannya dengan kewajiban-lain lain, itu bisa diuber perdatanya. "Tidak bisa lari juga, ini masih wilayah hukum Indonesia. Mereka juga masih dalam masa bebas bersyarat, tidak bisa, keluarganya," kata dia.
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, menanggapi santai sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amir Syamsudin
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata