Moratorium Remisi Rusak Sistem Hukum
Kamis, 03 November 2011 – 11:05 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsyi mengatakan keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan moratorium remisi koruptor merusak sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, jika keputusan itu menjadi kebijakan permanen makan akan memupus kepastian hukum dalam penegakan hukum (law enforcement). "Itu merupakan hak narapidana," tegasnya.
"Saya belum melihat adanya itikad untuk pemberian efek jera seperti yang disampaikan. Moratorium itu hanya sebatas pencitraan belaka," kata Aboebakar Alhabsyi di Jakarta, Kamis (3/11).
Baca Juga:
Ditegaskan, jika pemerintah benar-benar ingin melakukan moratorium persoalan remisi, maka harus dilakukan dengan jalan merevisi Undang-undang Pemasyarakatan. Aboebakar juga menegaskan bahwa pemberian instruksi secara lisan yang berdampak pada batalnya beberapa narapidana mendapat remisi merupakan preseden tidak baik dalam proses hukum di Indonesia. Karena, bagaimana pun legal standing remisi sudah jelas diatur dalam pasal 34 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsyi mengatakan keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan moratorium remisi koruptor
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng