Moratorium Remisi Terus Dikritisi
Kamis, 03 November 2011 – 16:10 WIB
Ia menambahkan, apa yang dikatakan Yusril tidak ada yang bisa disanggah. Menurutnya, pihak Kemenkum dan HAM hanya melalui lisan saja mengeluarkan kebijakan, tanpa ada dasar hukumnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, mengatakan bahwa kalau seorang narapidana di dalam penjara berbuat baik, maka harus diberikan haknya.
“Kalau dia (narapidana) berbuat brengsek, berbuat tercela jangan berikan haknya. Itu saja kamarnya. Jangan tindak pidana diproses awal di pengadilan sudah diharga mati nanti tidak bakal dapat remisi,” ungkapnya di kesempatan sama.
Menurut dia, hal itu tidak pas. Sama saja melarang orang memakai piyama di tempat tidur. Dikhawatirkan narapidana nanti tidak berbuat baik lagi selama menjalani hukum di LP. Malah akan berbuat hancur-hancuran. Karena, sudah merasa berbuat baik tapi tak mendapatkan remisi. “Sudah dibayangkan belum itu?,” tanya Ganjar.(boy/jpnn)
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengaku dalam masalah moratorium remisi korupsi harus bersikap objektif.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus