Moratorium Remisi Terus Dikritisi
Kamis, 03 November 2011 – 16:10 WIB

Moratorium Remisi Terus Dikritisi
Ia menambahkan, apa yang dikatakan Yusril tidak ada yang bisa disanggah. Menurutnya, pihak Kemenkum dan HAM hanya melalui lisan saja mengeluarkan kebijakan, tanpa ada dasar hukumnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, mengatakan bahwa kalau seorang narapidana di dalam penjara berbuat baik, maka harus diberikan haknya.
“Kalau dia (narapidana) berbuat brengsek, berbuat tercela jangan berikan haknya. Itu saja kamarnya. Jangan tindak pidana diproses awal di pengadilan sudah diharga mati nanti tidak bakal dapat remisi,” ungkapnya di kesempatan sama.
Menurut dia, hal itu tidak pas. Sama saja melarang orang memakai piyama di tempat tidur. Dikhawatirkan narapidana nanti tidak berbuat baik lagi selama menjalani hukum di LP. Malah akan berbuat hancur-hancuran. Karena, sudah merasa berbuat baik tapi tak mendapatkan remisi. “Sudah dibayangkan belum itu?,” tanya Ganjar.(boy/jpnn)
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengaku dalam masalah moratorium remisi korupsi harus bersikap objektif.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN