Moratorium Remisi Terus Dikritisi

Moratorium Remisi Terus Dikritisi
Moratorium Remisi Terus Dikritisi
Ia menambahkan, apa yang dikatakan Yusril tidak ada yang bisa disanggah. Menurutnya, pihak Kemenkum dan HAM hanya melalui lisan saja mengeluarkan kebijakan, tanpa ada dasar hukumnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, mengatakan bahwa kalau seorang narapidana di dalam penjara berbuat baik, maka harus diberikan haknya.

“Kalau dia (narapidana) berbuat brengsek, berbuat tercela jangan berikan haknya. Itu saja kamarnya. Jangan tindak pidana diproses awal di pengadilan sudah diharga mati nanti tidak bakal dapat remisi,” ungkapnya di kesempatan sama.

Menurut dia, hal itu tidak pas. Sama saja melarang orang memakai piyama di tempat tidur. Dikhawatirkan narapidana nanti tidak berbuat baik lagi selama menjalani hukum di LP. Malah akan berbuat hancur-hancuran. Karena, sudah merasa berbuat baik tapi tak mendapatkan remisi. “Sudah dibayangkan belum itu?,” tanya Ganjar.(boy/jpnn)

JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengaku dalam masalah moratorium remisi korupsi harus bersikap objektif.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News