Moratorium TKI ke Arab Saudi Berlaku 1 Agustus
Sabtu, 30 Juli 2011 – 18:52 WIB
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan pemberlakuan moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Suadi tetap berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus nanti. Moratorium itu hanya berlaku bagi TKI sektor domestic worker yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT). Suhartono mengatakan, keputusan ini dibuat oleh Pemerintah dengan komitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara Indonesia yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri. “Menakertrans telah meminta kepada masyarakat yang ingin menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi agar mengurungkan niatnya dan dapat mengalihankannya ke negara-negara penempatan lainnya yang tidak terkena moratorium," ujarnya.
Moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi ini berlaku sampai adanya pembenahan sistem penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi dan ditandatanganinya MoU Indonesia – Arab Saudi tentang penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi.
"Sebagaimana yang telah disampaikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang didampingi Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menlu, dan Menhukham pada 23 Juni lalu, maka Pemerintah memastikan moratorium TKI domestic worker yang bekerja di sektor rumah tangga, berlaku efektif per 1 Agustus,“ kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono di Jakarta, Sabtu (30/7).
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan pemberlakuan moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia
BERITA TERKAIT
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh