Moratorium TKI ke Arab Saudi Berlaku 1 Agustus
Sabtu, 30 Juli 2011 – 18:52 WIB

Moratorium TKI ke Arab Saudi Berlaku 1 Agustus
Bahkan, tambah Suhartono, pihak Kemenakertrans telah mengumpulkan Asosiasi PPTKIS (pelaksana penempatanTenaga Kerja Indonesia Swasta) untuk mematuhi dan mendukung langkah pemerintah ini dengan melakukan pembenahan management perekrutan, pelatihan dan penempatan serta membuat sistem pelaporan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga:
Dikatakan, pemerintah telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terkait keputusan motatorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestic worker Ke Arab Saudi. Selain menawarkan penempatan TKI ke negara-negara lain yang tidak terkena moratorium, pemerintah pun fokus dalam perluasan kesempatan kerja di dalam negeri. “Berdasarkan pengamatan sementara, kita telah mempersiapkan penempatan yang lebih banyak ke negara-negara lain seperti Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, UEA, Qatar dan negara-negara Asia –pasifik lainnya. Termasuk negara Malaysia, nanti kalau moratorium secara resmi telah dicabut," imbuhnya.
Kemenakertrans telah melakukan langkah-langkah strategis untuk mendukung penempatan tenaga kerja di dalam negeri melalui kegiatan-kegiatan perluasan kesempatan kerja dengan mengintensifkan pemberdayaan masyarakat di 38 kantong TKI. “Menakertrans telah mengintruksikan kepada jajaran Kemenakertrans agar mempersiapkan program-program untuk mengantisipasi imbas pengangguran pasca moratorium. Ada tiga program pemerintah yang tengah disiapkan untuk mengatasi imbas dari moratorium tersebut. PNPM Mandiri digelontorkan untuk daerah-daerah yang warganya biasa diberangkatkan ke Arab Saudi. Yang kedua, program padat karya produktif. Ketiga, teknologi tepat guna,” kata suhartono.
Selain itu, untuk menampung para calon TKI yang batal bekerja ke Arab Suadi, Kemenakertrans akan menggandeng perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membantu memberikan pekerjaan alternatif bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang batal ke Arab Saudi melalui pemanfaatan dana Coorparate Social Responsibility (CSR).
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan pemberlakuan moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia
BERITA TERKAIT
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah