Moratorium TKI ke Kuwait Belum Dicabut
Senin, 27 Agustus 2012 – 18:04 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah hingga saat ini masih menerapkan kebijakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Kuwait. Pasalnya, hingga saat ini masih ada beberapa hal yang belum disepakati oleh kedua negara, yakni Indonesia dan Kuwait.
"Kuwait statusnya masih moratorium dan kita belum sepakat. Maka itu, ini harus dikaji kembali dan dipahami oleh kedua negara," ungkap Muhaimin di Jakarta, Senin (27/8).
Pemerintah saat ini juga masih akan terus mematangkan seluruh isi draft Memorandum of Understanding (MoU) yang akan diajukan ke pemerintah Kuwait, ataupun sebaliknya. Hal ini dilakukan terus dilakukan hingga mencapai kesepakatan antar dua negara.
"Isinya banyak yang belum menemukan titik temu. Intinya pemerintah Indonesia membutuhkan perlindungan TKI yang memadai, tapi itu yang belum bisa dipenuhi oleh pemerintah Kuwait," ujarnya.
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah hingga saat ini masih menerapkan kebijakan
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional