Moratorium TKI ke Malaysia Dievaluasi

Moratorium TKI ke Malaysia Dievaluasi
Moratorium TKI ke Malaysia Dievaluasi
Sebelumnya pada Mei lalu, telah dilakukan penandatanganan MOU antara pihak Indonesia dan Malaysia. Salah satunya dalam MOU tersebut membahas upah minimum pekerja. Kesepakatan lainnya adalah penyimpanan paspor oleh TKI, pemberian hak libur atau cuti mingguan, pengendalian cost structure (biaya penempatan) dan adanya akses komunikasi.

Dalam amandemen MoU TKI ditekankan pula adanya perjanjian kerja (PK) baru yang memuat kesepakatan-kesepakatan baru tadi. Dalam penerbitan PK baru tersebut dilibatkan beberapa pihak terkait yaitu TKI, majikan, PPTKIS, Agency, dan di-endorsed (disetujui dan disahkan) oleh perwakilan kedua negara.(afz/jpnn)

JAKARTA - Sepertinya moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia, tidak berlangsung lama. Sebab, pemerintah melalui Kementrian Tenaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News