Moratorium TKI ke Malaysia Dievaluasi
Rabu, 28 September 2011 – 18:31 WIB
Sebelumnya pada Mei lalu, telah dilakukan penandatanganan MOU antara pihak Indonesia dan Malaysia. Salah satunya dalam MOU tersebut membahas upah minimum pekerja. Kesepakatan lainnya adalah penyimpanan paspor oleh TKI, pemberian hak libur atau cuti mingguan, pengendalian cost structure (biaya penempatan) dan adanya akses komunikasi.
Dalam amandemen MoU TKI ditekankan pula adanya perjanjian kerja (PK) baru yang memuat kesepakatan-kesepakatan baru tadi. Dalam penerbitan PK baru tersebut dilibatkan beberapa pihak terkait yaitu TKI, majikan, PPTKIS, Agency, dan di-endorsed (disetujui dan disahkan) oleh perwakilan kedua negara.(afz/jpnn)
JAKARTA - Sepertinya moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia, tidak berlangsung lama. Sebab, pemerintah melalui Kementrian Tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebegini Uang yang Diamankan dari OTT Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel, Bergepok-gepok
- Jokowi Tak Salami Try Sutrisno, Istana Berdalih Begini
- Usut Kasus Pengadaan Tanah di Pemprov DKI, KPK Panggil KJPP Wahyono Adi dan Freelancer
- Trigeminal Neuralgia, Penyakit Nyeri Kronis di Wajah Bisa Ditangani dengan 3 Cara Ini, Simak
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Terima Penghargaan dari Satpol PP
- Serka Dini Mitasari, Srikandi Atlet Sepak Takraw Berbaju Loreng