Moratorium TKI ke Malaysia Dievaluasi
Rabu, 28 September 2011 – 18:31 WIB
Sebelumnya pada Mei lalu, telah dilakukan penandatanganan MOU antara pihak Indonesia dan Malaysia. Salah satunya dalam MOU tersebut membahas upah minimum pekerja. Kesepakatan lainnya adalah penyimpanan paspor oleh TKI, pemberian hak libur atau cuti mingguan, pengendalian cost structure (biaya penempatan) dan adanya akses komunikasi.
Dalam amandemen MoU TKI ditekankan pula adanya perjanjian kerja (PK) baru yang memuat kesepakatan-kesepakatan baru tadi. Dalam penerbitan PK baru tersebut dilibatkan beberapa pihak terkait yaitu TKI, majikan, PPTKIS, Agency, dan di-endorsed (disetujui dan disahkan) oleh perwakilan kedua negara.(afz/jpnn)
JAKARTA - Sepertinya moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia, tidak berlangsung lama. Sebab, pemerintah melalui Kementrian Tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami