Moratorium TKI Malaysia Dicabut

RI-Malaysia Tandatangani LoI Ketenagakerjaan

Moratorium TKI Malaysia Dicabut
Moratorium TKI Malaysia Dicabut
JAKARTA -- Penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia segera dicabut dalam waktu dekat. Kepastian itu menyusul penandatanganan Letter of Intent (LoI) yang menandai komitmen RI-Malaysia dalam hal perlindungan buruh migran terutama di sektor informal atau domestik. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Muhaimin Iskandar dan Menteri Tenaga Kerja Malaysia Dato "Seri Dato" Seri Hishammudin Tun Hussein.

Penandatangan LoI dilakukan di Kantor PM Malaysia di kawasan Putrajaya Malaysia, Selasa (18/5) Pukul 12.15 waktu setempat. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PM Malaysia Dato" Seri Mohammad Nadjib Bin Tun Abdul Razak beserta menteri-menteri kabinet  dari  kedua negara.

"Alhamdulillah, kita bersyukur LoI ini bisa kita tanda tangani. Ini akan menjadi langkah awal kita untuk semakin meningkatkan perlindungan kepada TKI kita khususnya di sektor domestik," kata Muhaimin dalam  keterangan tertulis dari Kuala Lumpur kemarin (18/5).  

Muhaimin mengatakan, dalam kesepakatan LoI yang ditandatangani itu disebutkan  bahwa TKI yang bekerja di Malaysia akan mendapatkan hak-hak normatif  yang sebelumnya tidak didapatkan oleh TKI. Dalam LoI tersebut terdapat beberapa point kesepakatan. Pertama, TKI  penata laksana  rumah tangga (PLTR) / (domestic worker) diberikan satu hari libur dalam seminggu. Poin kedua adalah  kedua negara mengawal dan mengawasi gaji sesuai dengan harga pasaran yang ada.

JAKARTA -- Penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia segera dicabut dalam waktu dekat. Kepastian itu menyusul penandatanganan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News