Moratorium TKI Malaysia Dicabut
RI-Malaysia Tandatangani LoI Ketenagakerjaan
Rabu, 19 Mei 2010 – 06:35 WIB
Poin ketiga, tambah Muhaimin, adalah paspor PLRT yang harus dipegang langsung oleh PLRT yang bersangkutan dan tidak seperti selama ini yang dipegang majikan."Dan yang terakhir, biaya penempatan PLRT harus disepakati oleh kedua negara," kata dia.
Baca Juga:
Muhaimin mengatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti kesepakatan dalam LoI ini dengan langkah-langkah kongret di dalam negeri dan di Malaysia. Karena kedua belah pihak sepakat segera memulai joint working groups agar segera menyelesaikan pending issue terkait dengan amandeman MoU Indonesia-Malaysia yang telah ditandatangani pada tahun 2006.
Acara penandatanganan LoI soal Perlindungan bagi TKI ini dilakukan dalam suasana kekeluargaan dan santai meski tak mengurangi formalitas dan kekhidmatannya. Setelah LoI ditandatangani, delegasi RI kemudian dijamu makan siang oleh PM Malaysia di rumah dinasnya.
Staf Khusus Menakertrans, Faisol Riza menambahkan, LoI ini akan menekan jumlah TKI ilegal yang selama ini menjadi kendala pengiriman buruh migran kedua negara. Ada pasal khusus dalam perjanjian itu yang akan mengikat Malaysia untuk ikut menekan jumlah TKI Ilegal.
JAKARTA -- Penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia segera dicabut dalam waktu dekat. Kepastian itu menyusul penandatanganan
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat