MOSAIC & Muhammadiyah Bahas Potensi Penggunaan Dana ZIS untuk Transisi Energi

MOSAIC & Muhammadiyah Bahas Potensi Penggunaan Dana ZIS untuk Transisi Energi
Direktur GreenFaith Indonesia Hening Parlan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Tinjauan Syariah terhadap Tasharruf Zakat, Infak dan Sedekah pada Isu Energi”. Foto: Mesya/JPNN.com.

"Komunitas beragama memiliki kekuatan spiritual dan sosial untuk mendorong peralihan ini secara kolektif," ungkapnya.

Ketua MOSAIC Nur Hasan Murtiaji menekankan pentingnya merumuskan panduan tasharruf ZIS yang kontekstual dan aplikatif, mengingat potensi zakat nasional mencapai Rp 327 triliun. 

"Namun, bagaimana dana sebesar itu bisa digunakan untuk mendukung energi bersih perlu dirumuskan secara syar’i dan legal. Melalui FGD ini, penting untuk menjawab pertanyaan tersebut secara kolaboratif,” katanya.

Mewakili Majelis Tarjih, Ustaz Niki Alma menyatakan bahwa penggunaan dana ZIS untuk keperluan di luar kebutuhan fakir miskin masih menjadi perdebatan. Selama ini, banyak yang berpandangan dana ZIS hanya bisa untuk fakir miskin. 

"Transisi energi yang berdampak pada hifzhul bi’ah (perlindungan lingkungan) adalah bagian dari maqashid syariah yang layak dipertimbangkan,” katanya. 

Sementara, Ustaz Qaem Aulassyahied yang turut menyusun panduan tasharruf ZIS menyatakan perlunya konsensus bersama lintas lembaga.

FGD ini dinilai menjadi forum penting untuk menyempurnakan panduan pengelolaan ZIS dalam mendukung agenda energi berkeadilan.

Sementara itu, Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Pusat yang diwakili Ustaz Faisal Farouq menyarankan panduan ini dapat pula diusulkan ke Komisi Fatwa MUI guna memperluas spektrum penggunaannya.

MOSAIC dan Muhammadiyah membahas potensi penggunaan dana ZIS untuk transisi energi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News