Mosi Tidak Percaya Anggota DPD RI Dinilai Ilegal
Senin, 11 April 2016 – 22:28 WIB

Ketua DPD RI Irman Gusman di sela-sela Sidang Paripurna DPD RI, Senin (11/4). FOTO: Humas DPD RI for JPNN.com
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakan, pihaknya harus bersikap dewasa menyikapi aspirasi sejumlah anggota DPD yang menginginkan periode kepemimpinan 2,5 tahun. “Lagipula soal mosi tidak percaya itu hanya ada dalam sistem parlementer, bukan di lembaga perwakilan daerah," kata Irman di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Senin (11/4).(fri/jpnn)
JAKARTA – Mosi tidak percaya yang digulirkan oleh sejumlah anggota DPD RI dinilai ilegal. Gerakan tersebut tidak dikenal dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus