Motif Anggota Provos Tembak Mati Aipda Ahmad Karnain Terungkap, Tak Ada yang Menyangka

Zahwani juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, satu motor dinas Bhabinkamtibmas merek kawasaki KLX , baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, helem, dan satu jaket warna hitam.
Atas peristiwa itu lanjut dia, pelaku diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP, yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara.
"Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan dikenakan sanksi etik, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," kata dia. (antara/jpnn)
Aipda Ahmad Karnain (41) tewas ditembak anggota provos Aipda RS di depan rumah korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka