Motif Antasari Tak Hanya Rani
Kapolri Yakin Kejaksaan Langsung Nyatakan P-21
Selasa, 30 Juni 2009 – 10:42 WIB
JAKARTA- Satu per satu tersangka kasus pembunuhan Narudin Zulkarnaen semakin dekat meja persidangan. Senin (29/6), penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Agung untuk tahap prapenuntutan. Tiga tersangka itu adalah berkas Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo. Setelah pelimpahan ke pengadilan, jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan. Berkas Antasari yang langsung dinyatakan lengkap berarti tidak melalui tahap pengembalian dan pemberian petunjuk dari jaksa ke penyidik (P-18 dan P-19).
Dengan begitu, tinggal berkas Antasari Azhar yang belum masuk. Berkasnya akan disetor terakhir. Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri memastikan semua berkas akan tuntas dalam pekan ini. "Insya Allah nanti langsung P-21 (dinyatakan lengkap) karena kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan agung," ujar Bambang di Mabes Polri kemarin.
Baca Juga:
Jika berkas Antasari dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa, maka penyidik akan menindaklanjutinya dengan pelimpahan tahap kedua. Yakni meliputi berkas, tersangka, dan barang bukti. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA- Satu per satu tersangka kasus pembunuhan Narudin Zulkarnaen semakin dekat meja persidangan. Senin (29/6), penyidik kepolisian melimpahkan
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Menyamakan Pemahaman Tentang UU KIA
- Selamat, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Raih Penghargaan di Ajang RA Kartini Awards 2024
- Buntut 4 Pekerja Tewas Keracunan Gas, Operasional Pabrik Pupuk di Karawang Dihentikan Sementara
- Ombudsman: Perlu Ada Upaya Serius Jaga Keamanan Data Imigrasi
- Menaker Ida Fauziyah dan Dubes RI di Tiongkok Bahas Peluang Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Dirut Jasa Raharja Apresiasi Transformasi dan Inovasi Polri