Motif Antasari Tak Hanya Rani
Kapolri Yakin Kejaksaan Langsung Nyatakan P-21
Selasa, 30 Juni 2009 – 10:42 WIB
Bagaimana dengan berkas Antasari Azhar" Jasman menjelaskan, jaksa sebelumnya telah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari penyidik kepolisian. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa diserahkan dari penyidik," urai Jasman.
Mantan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjelaskan, selain berkas tiga tersangka itu, jaksa juga telah menerima pengembalian lima berkas tersangka eksekutor pembunuhan Nasrudin. Lima berkas itu adalah Hendrikus Kia Walen (pemberi order), Fransiskus tadon Keran (pengendali lapangan), Eduardus Ndopo alias Edo (penerima order), Heri Santosa (pengemudi), dan Daniel Daen (eksekutor).
Lima berkas itu diterima Kejaksaan Agung pada Jumat (26/6) lalu. "Itu berkas-berkas yang dikembalikan dulu (ke penyidik)," kata Jasman. Sebelumnya, pengembalian ke penyidik dilakukan pada 16 Juni dengan petunjuk jaksa. Yakni memisahkan berkas Hendrikus dan Fransiskus. "Selanjutnya jaksa akan meneliti berkas-berkas itu untuk kelengkapannya," sambung Jasman.
Di bagian lain , keputusan penyidik Polda Metro Jaya menampilkan Rani Jumat ( 26/06) lalu mengandung resiko. Apalagi, mantan kedi golf itu menjadi mata rantai utama pengusutan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Keselamatan jiwa gadis yang Rabu besok ( 01/07) berulangtahun ke 23 itu makin terancam.
JAKARTA- Satu per satu tersangka kasus pembunuhan Narudin Zulkarnaen semakin dekat meja persidangan. Senin (29/6), penyidik kepolisian melimpahkan
BERITA TERKAIT
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI
- Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers
- Council of Gen Z jadi Ruang Bersuara Krisis Iklim ke Prabowo-Gibran