Motif Antasari Tak Hanya Rani
Kapolri Yakin Kejaksaan Langsung Nyatakan P-21
Selasa, 30 Juni 2009 – 10:42 WIB
"Saksi sebenarnya boleh saja dilihat publik. Tapi, ada orang-orang tertentu yang harus benar-benar dilihat keselamatannya. Apalagi, ada yang harus dijaga rahasianya," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Abdul Haris Semendawai SH, LLM pada koran ini di Jakarta Senin (29/6).
Setelah kasus Nasrudin terungkap, Rani memang baru pertama kali ditampilkan pada Jumat lalu ( 26/06) itu. Selama ini, Rani berada dalam perlindungan penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Haris, saksi yang menjadi kunci dalam pengadilan pembunuhan harus benar-benar dilindungi. "Ancamannya tidak sekedar ancaman, bisa sampai pembunuhan. Ini yang harus diukur benar oleh polisi," kata alumnus Universitas Northwestern Amerika Serikat itu.
Bahkan, jika kondisinya sangat terancam Rani bisa saja tak perlu datang ke pengadilan saat sidang nanti. "Aturan hukum membolehkan itu. Dia bahkan bisa memberikan keterangan melalu telekonferensi atau keterangan tertulis," kata mantan anggota penyelidik pelanggaran HAM itu.
JAKARTA- Satu per satu tersangka kasus pembunuhan Narudin Zulkarnaen semakin dekat meja persidangan. Senin (29/6), penyidik kepolisian melimpahkan
BERITA TERKAIT
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI
- Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers
- Council of Gen Z jadi Ruang Bersuara Krisis Iklim ke Prabowo-Gibran