Motif Ayah Aniaya Anak Kandung Secara Keji, Sontoloyo

Motif Ayah Aniaya Anak Kandung Secara Keji, Sontoloyo
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukkan pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri warga Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Kamis (16/11/2023). ANTARA/Aditya Rohman

"Tersangka kami jerat dengan pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 ayat A atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 5 huruf B Undang-Undang Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara," tambahnya.

Maruly mengatakan untuk korban saat ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dengan memberikan bantuan berupa penyembuhan korban terutama dari segi trauma akibat kejadian yang dialaminya itu.

Selain itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada tim trauma healing dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk melakukan terapi agar traumanya tidak berkepanjangan. (antara/jpnn)


Polisi menangkap W, ayah aniaya anak kandung secara keji yang baru berusia enam tahun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News