Motif Ayah Bejat Ini Tega Menghabisi Anak Kandung Akhirnya Terungkap, Tak Disangka, Ternyata
Atas tindakannya itu, pelaku diancam Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Han (16), pelajar kelas XI madrasah aliah yang menggegerkan warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, terjadi pada hari Rabu (5/5) pukul 10.00 WIB.
Korban ditemukan adiknya yang pulang dari sekolah dalam kondisi meninggal dunia di dapur rumahnya, Desa Kedungdowo.
Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Kedua orang tua korban sendiri saat kejadian disebutkan tengah bekerja sehingga di rumah korban hanya seorang diri karena adik korban yang masih duduk di bangku kelas 5 madrasah ibtidaiah juga tengah sekolah.(antara/jpnn)
Polisi menetapkan pria berinisial, S, 51, warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu sebagai tersangka pembunuhan anak kandung yang menolak diajak melakukan hubungan suami istri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Tertarik Berinvestasi di Jateng, Kaesang: Duitku Akeh, Tenang Wae
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Hubungkan Semua Kalangan
- PHI Segera Luncurkan Serentak 10 Hotel di Jawa Tengah
- Nana Sudjana Sebut Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng Upaya Tingkatkan Layanan UMKM
- Kebakaran Hebat Melanda Pasar Gubug Grobogan, Penyebabnya Belum Diketahui