Motif Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan, LFH Sempat Minta Tolong
Selang sehari atau pada hari Selasa (6/8), JA dan ES yang merupakan otak dari aksi penganiayaan ini berhasil ditangkap di Kecamatan Citamiang.
Pada saat ini keempat tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus tersebut.
"Motif penganiayaan ini dipicu oleh JA yang merasa handphone miliknya dicuri oleh LFH yang kegiatan sehari-harinya sebagai pengamen. JA lantas mengadu kepada orang tuanya, ES, untuk mencari korban. Sementara itu, MJY dan HS membantu ayah dan anak tersebut untuk menganiaya korban," tambah AKBP Rita.
Akibat ulahnya, empat tersangka terancam dihukum penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal yang menjerat mereka, yakni Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan seseorang meninggal. (antara/jpnn)
Polisi menangkap ayah dan anak serta dua orang juru parkir, pelaku pembunuhan pria berinisial LFH (36)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Dijatuhi Hukuman Mati
- Tidak Ada Ampun untuk Panca Darmansyah, Dia Divonis Mati
- Berkat Bantuan Warga, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Ini Lho Tampang IS, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- Tim SAR Gabungan Melanjutkan Pencarian Pelajar Tenggelam di Pantai Cipatuguran