Motif Benci, Pelaku Pukul Mantan Gubernur Aceh
Jumat, 29 Juni 2012 – 14:16 WIB

Motif Benci, Pelaku Pukul Mantan Gubernur Aceh
M menyerang Irwandi usai menghadiri pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh terpilih di gedung DPR Aceh, Senin (25/6) lalu. Usai pemukulan tersebut, ia langsung melarikan diri.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, M akan dikenai pasal 351 junto pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Kepolisian Daerah Nangroe Aceh Darusallam (NAD) hari ini telah melakukan penahanan terhadap M, pelaku pemukul mantan Gubernur Aceh, Irwandi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki