Motif Benci, Pelaku Pukul Mantan Gubernur Aceh
Jumat, 29 Juni 2012 – 14:16 WIB
M menyerang Irwandi usai menghadiri pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh terpilih di gedung DPR Aceh, Senin (25/6) lalu. Usai pemukulan tersebut, ia langsung melarikan diri.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, M akan dikenai pasal 351 junto pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Kepolisian Daerah Nangroe Aceh Darusallam (NAD) hari ini telah melakukan penahanan terhadap M, pelaku pemukul mantan Gubernur Aceh, Irwandi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom