Motif Benci, Pelaku Pukul Mantan Gubernur Aceh

Motif Benci, Pelaku Pukul Mantan Gubernur Aceh
Motif Benci, Pelaku Pukul Mantan Gubernur Aceh
M menyerang Irwandi usai menghadiri pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh terpilih di gedung DPR Aceh, Senin (25/6) lalu. Usai pemukulan tersebut, ia langsung melarikan diri.

Atas perbuatannya, M akan dikenai pasal 351 junto pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (flo/jpnn)

JAKARTA -- Kepolisian Daerah Nangroe Aceh Darusallam (NAD) hari ini telah melakukan penahanan terhadap M, pelaku pemukul mantan Gubernur Aceh, Irwandi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News