Motif Congkel Mata di Bogor Ternyata Gara-gara Ini, Mengerikan
Kamis, 26 September 2024 – 04:02 WIB
Omen sempat melarikan diri ke Semarang dan Sragen, sebelum diserahkan oleh mertuanya ke Satreskrim Polres Bogor pada Jumat, 20 September 2024.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Omen dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Gunungputri, Rabu 25 September 2024.
Di hadapan polisi dan awak media, Omen menyesali perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada korban.
"Saya menyesal, mau minta maaf. Karena memang enggak sadar (mabuk). Yang dibilang saya mencongkel mata itu tidak benar. Saya colok matanya pakai tangan kosong (jari)," ungkap Omen. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap motif penganiayaan dengan congkel mata yang dilakukan Omen terhadap Faisal di Gunungputri, Bogor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Briptu FH Aniaya Anak di Bawah Umur, Polda Malut Langsung Ambil Tindakan Tegas
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Pembunuhan Sadis di Bogor, Sekeluarga Dibantai Pelaku
- Operasi Sikat Jaya 2024, Polres Metro Jaksel Tangkap 19 Tersangka
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal