Motif Dendam Jadi Alasan Pelaku Penusukan Pendukung Cawalkot di Palmerah, Benarkah?

Motif Dendam Jadi Alasan Pelaku Penusukan Pendukung Cawalkot di Palmerah, Benarkah?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penusukan pendukung Cawalkot Makassar di depan Gedung Kompas TV, Palmerah, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Adapun, motif pelaku diduga karena dendam.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kompol Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan intinya korban dianggap menjelekkan kepada salah satu Paslon di ibukota Provinsi Sulawesi Selatan itu.

"Videonya secara intinya saja itu adalah dianggap menjelekan kepada salah satu Paslon," ungkap Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11).

Dampak dari video itu menimbulkan kemarahan pihak lain.

"Dampaknya video itu menimbulkan kemarahan yang lain," katanya.

Namun demikian, Tubagus tidak menjelaskan secara detail terkait video yang dianggap menjelekkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2020 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Rekan-rekan sekalian kami tidak terkait dengan urusan Pilkadanya. Tetapi pidananya terjadi di Jakarta," pungakasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku penusukan terhadap Muharram Madjid, 48, pendukung salah satu pasangan calon wali kota Makassar, di depan Gedung Kompas TV, Palmerah, Jakarta Barat pada 7 November 2020 lalu.

Dalam kasus ini, ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing di anataranya F selaku eksekutor, MNM yang menyuruh penusukan, S yang mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada eksekutor. 

Selanjutnya, AP dan S alias AR yang menyampaikan situasi di lapangan.

Pada saat penangkapan, tersangka S, yang notabene sakit jantung meninggal dunia saat mendapat perawatan di rumah sakit.

"Masih ada dua lagi yang kami kejar berinisial AR alias R selaku memantau situasi di lapangan dan JH alias J selaku joki eksekutor," pungkasnya.

Atas perbuatan mereka , para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1e dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1e Jo dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 355 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 53 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

BACA JUGA: Nasiril Kirim Kerupuk ke Warga Binaan, Warnanya Ngejreng Banget, Sipir Sampai Penasaran, Ternyata

Selain itu, Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (mcr3/jpnn)

Polda Metro Jaya menangkap pelaku penusukan pendukung Cawalkot Makassar di depan Gedung Kompas TV, Palmerah, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News