Motif DS Membunuh Marbut di Bengkulu, Ya Ampun
Minggu, 29 Januari 2023 – 16:02 WIB

Polresta Bengkulu menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembunuhannya. ANTARA/Anggi Mayasari
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Aris melanjutkan pihaknya juga melakukan menyita barang bukti berupa satu kain sarung, satu kemeja, satu celana panjang, satu unit handphone dan satu unit SPM grandong.
"Saat ini tim sedang melakukan pencarian barang bukti berupa pisau yang dibuang pelaku di wilayah Betungan," ujarnya.
Pelaku DS mengaku telah melakukan pembunuhan dan menyesal serta ingin bertanggungjawab atas perbuatannya terhadap korban.
"Benar, saya melakukan pembunuhan tersebut karena saya tersinggung dengan ucapan korban," katanya. (antara/jpnn)
Polresta Bengkulu menangkap pelaku pembunuhan seorang marbut. DS tega membunuh korban karena hal ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap