Motif EP Membunuh Suami Istri Pengusaha di Tulungagung, Ya Ampun

Motif EP Membunuh Suami Istri Pengusaha di Tulungagung, Ya Ampun
Kapolres Tulungagung AKBP EKo Hartanto (tengah, belakang) memimpin gelar perkara dengan menghadirkan tersangka EP berikut barang bukti, di Mapolres Tulungagung, Senin (3/7/2023) Foto: ANTARA/HO - JP

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Motif EP, 44, membunuh pasangan suami istri pengusaha kolam renang asal Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, lantaran kesal.

EP yang masih tetangga satu desa dengan korban Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49), murka lantaran batu akik yang dia jual kepada korban Tri Suharnio senilai Rp 250 juta pada 2021 hingga saat ini belum dibayar korban.

"Jadi, awalnya tersangka hendak meminta uang pembayaran baru akik tersebut," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat gelar perkara di hadapan awak media, Senin.

Menurut pengakuan EP, pembunuhan itu tidak dia rencanakan.

EP mendatangi korban Tri pada Kamis (29/6) sore setelah keduanya berjanji bertemu di rumah korban yang ada di jalan raya Tulungagung-Kediri, Desa Ngantru sembari membawa ayam yang diminta Tri Suharno untuk keperluan ritual malam Jumat.

Kesempatan bertemu itu lalu dimanfaatkan EP untuk menagih pembayaran batu akik senilai Rp 250 juta yang belum kunjung dibayar, namun seolah hanya ditanggapi dengan kelakar dan bahasa canda oleh korban.

Obrolan yang semula di ruang tamu lalu dialihkan korban Tri di ruang karaoke keluarga yang berjarak 15 meteran dari rumah induk.

Perbincangan berlangsung hingga 23.30 WIB. Tetapi, tidak ada titik temu antara korban dan pelaku.

Pelaku pembunuhan suami istri pengusaha di Tulungagung menyerahkan diri ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News