Motif Ferdy Sambo Masih Misteri, Pengacaranya Bilang Begini

Motif Ferdy Sambo Masih Misteri, Pengacaranya Bilang Begini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut timsus masih mengusut motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J. Foto : Ricardo/JPNN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi tadi.

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis meyinggung motif dibalik pembunuhan Brigadir J


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News