Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Belum Terungkap, Jenderal Sigit Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kedua tersangka baru itu, yakni Irjen Ferdy Sambo dan KM.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku penembakan Brigadir J ialah Bharada E yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun yang memberi perintah, yakni Irjen Ferdy Sambo selaku atasannya.
Lantas, apa motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J?
Kapolri menyebut untuk mengetahui motif penembakan, timsus masih melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Camdrawathi dan saksi lainnya.
"Motif atau pemicu terjadi peristiwa penambakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi, red)," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) malam.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J masih didalami oleh tim khusus (timsus)
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi