Motif HA Membunuh Wanita di Kamar Hotel Cilandak, Astaga
Senin, 06 September 2021 – 14:24 WIB

Tampang HA (kaus oranye) pelaku pembunuhan perempuan berinsial LD (21) di kamar hotel di Cilandak, Jakarta Selatan, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Senin (6/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Polisi kemudian membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk menggelar prarekonstruksi.
Hasilnya, polisi menyimpulkan bahwa HA merupakan pelaku pembunuhan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang korban seperti handphone dan ATM.
"Cukup diduga kuat yang bersangkutan adalah pelaku, ditambah lagi ada CCTV yang ditemukan di tempat penginapan tersebut yang mengindikasikan orang tersebut (pelaku pembunuhan, red)," tutur Azis.
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
HA membunuh wanita berinisial LD di kamar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, hanya gara-gara masalah sepele.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL