Motif Karyawan Holywings Promosi Miras 'Muhammad-Maria', Parah

Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang Menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi bergerak cepat mengusut kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings dengan promosi miras bernama 'Muhammad-Maria'.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Pengacara Fuji Datangi Polres Metro Jakarta Selatan, Ada Apa?
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah