Motif Karyawan Holywings Promosi Miras 'Muhammad-Maria', Parah
Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang Menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi bergerak cepat mengusut kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings dengan promosi miras bernama 'Muhammad-Maria'.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Hari Ibu, Holywings Bagikan 5.000 Makanan Gratis di HW Superhouse
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya