Motif Pelaku Menusuk Sopir TransJakarta Berawal Masalah Sepele
Kamis, 24 November 2022 – 14:45 WIB
Pada saat kejadian, AR bersama seorang rekannya. Namun, berdasarkan hasil penyidikan teman pelaku tersebut tidak terlibat melakukan pembunuhan dan hanya berstatus sebagai saksi.]"Tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Budi. (antara/jpnn)
Sebelum menusuk korban pakai badik di bagian dada, pelaku cekcok dengan sopir TransJakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Tim Pemenangan RK-Suswono Ingin Transjakarta Kelola Transportasi Kepulauan Seribu
- 4 Ruas Jalan Ditutup, KRL & MRT Alternatif Terbaik Menuju Panggung Rakyat
- Ketua DPRD Apresiasi Rute Baru Transjakarta 'Monas Explorer'
- Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bandung Ditangkap, Motif pun Terungkap, Oh Ternyata
- Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun