Motif Pelaku Menusuk Sopir TransJakarta Berawal Masalah Sepele
Kamis, 24 November 2022 – 14:45 WIB

Rilis kasus penusukan sopir TransJakarta di Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (24/11/2022). ANTARA/Yogi Rachman
Pada saat kejadian, AR bersama seorang rekannya. Namun, berdasarkan hasil penyidikan teman pelaku tersebut tidak terlibat melakukan pembunuhan dan hanya berstatus sebagai saksi.]"Tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Budi. (antara/jpnn)
Sebelum menusuk korban pakai badik di bagian dada, pelaku cekcok dengan sopir TransJakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Asyik, Seluruh Perempuan Gratis Naik Transjakarta-MRT pada Hari Kartini
- Polisi Gelar Perkara, Keluarga Mahasiswa UKI Tidak Tahu, Waduh
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Begini Penampakan Kris Dayanti Saat Naik TransJakarta