Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Open BO, Sudah Keluar Minta Gratis

Pelaku juga mengambil tiga unit telepon genggam milik korban, perhiasan kalung emas dan pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara.
"Selanjutnya pelaku menjual dua telepon genggam korban di Surabaya sebagai biaya untuk pelarian ke Ponorogo, sedangkan kalung milik korban terjatuh sewaktu pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara," katanya.
Dia mengatakan korban ditemukan tak berdaya di kamar mandi indekos oleh kekasihnya dan ditolong pemilik indekos serta dibawa ke rumah sakit.
Namun, setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia.
"Atas tindak kriminal yang dilakukan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Wanita open BO berinisial E dan pelaku pembunuhan baru saling kenal melalui aplikasi pertemanan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL