Motif Pelempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Bukan Urusan Politik, tetapi...
Jumat, 23 Februari 2024 – 17:46 WIB

Polisi saat merilis penangkapan pelaku pelempar bom ikan di rumah seorang ketua KPPS di Pamekasan. ANTARA/Rizal Hanafi
Atas perbuatannya, terhadap dua tersangka, yakni S dan A dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.
"Sedangkan tersangka A-R kita kenakan Pasal 1 Ayat 1, Undang-Undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," ucapnya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku dan mengungkap motif pelemparan bom di rumah ketua KPPS Pamekasan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- Heboh, Ada Temuan Benda Diduga Bom di Palembang
- Lahan Pesisir Pantai di Pamekasan Dimiliki Budiono, Dibangun Hotel, Dealer Mobil
- Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Diperiksa Kejiwaannya
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu