Motif Pelempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Bukan Urusan Politik, tetapi...
Jumat, 23 Februari 2024 – 17:46 WIB
Atas perbuatannya, terhadap dua tersangka, yakni S dan A dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.
"Sedangkan tersangka A-R kita kenakan Pasal 1 Ayat 1, Undang-Undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," ucapnya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku dan mengungkap motif pelemparan bom di rumah ketua KPPS Pamekasan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
- Warga Jakarta Utara Lapor ke Bawaslu Gegara Tidak Dapat Undangan C6
- 2 Petugas Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi Meninggal Dunia
- Ketua KPPS Coblos 18 Surat Suara Pram-Rano, PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
- Sebegini Petugas KPPS yang Wafat pada Pilkada Serentak 2024