Motif Pelempar Bus yang Menewaskan Penumpang, Sontoloyo
jpnn.com, MEDAN - Tersangka ES (30), otak pelaku dan BFS (20) eksekutor pelemparan Bus Sartika BK-7285-DP di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara terancam hukuman 15 tahun penjara.
Direktur Reskrimum Polda Sumatra Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku pelemparan bus tersebut, yakni Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Dia menyebutkan pelemparan tersebut terjadi Jumat (29/4) yang mengakibatkan seorang pelajar penumpang bus itu meninggal dunia akibat terkena lemparan batu koral.
Pelemparan itu dilakukan, karena ES dendam terhadap Ratna Savitri Pasaribu pemilik bus angkutan umum, karena tidak mengganti biaya perbaikan bus Sartika, saat dirinya bekerja sebagai sopir.
"Selanjutnya ES menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan bus tersebut," ucap Tatan dalam keterangannya di Mapolda Sumut, di Medan, Senin.
Dia mengatakan tersangka ES warga Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ditangkap petugas tidak berapa jauh dari kediamannya.
Sedangkan, BFS warga Sei Suka, Kaupaten Batubara diringkus di Kota Pematang Siantar.
"Tersangka eksekutor BFS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak, red) di bagian kaki kanannya, karena mencoba melawan petugas," jelas Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Pelempar Bus Sartika BK-7285-DP di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara terancam hukuman 15 tahun penjara. Sukurin.
- Intip Panduan Liburan Akhir Tahun dengan Bus, Seru Lho!
- Lemkapi Anugerahi Biro SDM Polda Sumut Presisi Award
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Kantong Parkir di Jakarta Timur Mulai Dipenuhi Bus Jemaat Misa Akbar Paus Fransiskus
- Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF
- Sabu-Sabu 4,8 Kg Rencananya Diedarkan di Medan