Motif Pelempar Bus yang Menewaskan Penumpang, Sontoloyo
Senin, 09 Mei 2022 – 22:46 WIB
Direktur Reskrimum menambahkan kejadian pelemparan terhadap bus tersebut merupakan dendam pribadi pelaku, dan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik lebaran maupun arus balik. (antara/jpnn)
Pelempar Bus Sartika BK-7285-DP di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara terancam hukuman 15 tahun penjara. Sukurin.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Libur Natal & Tahun Baru, Dishub Bogor Bakal Larang Bus Masuk Jalur Alternatif Puncak
- Polda Sumut Berikan Trauma Healing Untuk Warga Terdampak Banjir di Deli Serdang
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong