Motif Pelempar Bus yang Menewaskan Penumpang, Sontoloyo
Senin, 09 Mei 2022 – 22:46 WIB

Petugas Polda Sumatera Utara menangkap ES (30) otak pelaku dan BFS (20) eksekutor aksi pelemparan bus Sartika BK-7285-DP di Kabupaten Batubara. ANTARA/HO
Direktur Reskrimum menambahkan kejadian pelemparan terhadap bus tersebut merupakan dendam pribadi pelaku, dan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik lebaran maupun arus balik. (antara/jpnn)
Pelempar Bus Sartika BK-7285-DP di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara terancam hukuman 15 tahun penjara. Sukurin.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- DAMRI Hadirkan Layanan Bandung-Yogyakarta PP, Sebegini Tarifnya
- Pecah Ban, Sigra Tabrak Bus di Tol Ngawi-Solo, 2 Orang Tewas, 6 Luka-Luka