Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok

Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
Polisi saat merilis kasus pembacokan Sampang di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Willi Irawan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian. Saat ini tiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jatim.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Farman. (antara/jpnn)


Polisi mengungkap motif pembacokan di Sampang yang menewaskan Jimmy Sugito Putra.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News