Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
Jumat, 22 November 2024 – 04:00 WIB

Polisi saat merilis kasus pembacokan Sampang di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Willi Irawan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian. Saat ini tiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jatim.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Farman. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap motif pembacokan di Sampang yang menewaskan Jimmy Sugito Putra.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Viral Aksi Pembacokan Pak Ogah di Bojongsoang Bandung, 4 Pelaku Diburu Polisi
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru