Motif Pembacokan Pelajar yang Tewas di Jalan Merdeka Terungkap

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 15 tahun.
Sebelumnya, R tewas bersimbah darah setelah dibacok orang tidak dikenal di Jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Minggu (29/5) menjelang subuh.
Sang pelajar itu tewas dengan luka tusukan benda tajam pada leher sebelah kanan.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan seorang karyawan rumah makan di sekitar lokasi melihat korban berlari dikejar tiga pelaku.
Baca Juga: Kabar Buruk, 2.000-an Honorer Daerah Ini Akan Dirumahkan
"Pelaku membacok korban menggunakan celurit dan golok sehingga korban jatuh berlumuran darah,” ungkap Kompol Roy. (ant/fat/jpnn)
Kompol Tri Wahyudi mengungkap motif tiga pelaku pembacokan menghabisi seorang pelajar yang tewas di Jalan Merdeka, Kota palembang, 29 Mei lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi