Motif Pembacokan Pelajar yang Tewas di Jalan Merdeka Terungkap
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 15 tahun.
Sebelumnya, R tewas bersimbah darah setelah dibacok orang tidak dikenal di Jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Minggu (29/5) menjelang subuh.
Sang pelajar itu tewas dengan luka tusukan benda tajam pada leher sebelah kanan.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan seorang karyawan rumah makan di sekitar lokasi melihat korban berlari dikejar tiga pelaku.
Baca Juga: Kabar Buruk, 2.000-an Honorer Daerah Ini Akan Dirumahkan
"Pelaku membacok korban menggunakan celurit dan golok sehingga korban jatuh berlumuran darah,” ungkap Kompol Roy. (ant/fat/jpnn)
Kompol Tri Wahyudi mengungkap motif tiga pelaku pembacokan menghabisi seorang pelajar yang tewas di Jalan Merdeka, Kota palembang, 29 Mei lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- Besok Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup
- Polemik Pasar Tumpah Tak Kunjung Selesai, Warga Tuntut Pembongkaran Menyeluruh
- Malam Tahun Baru, Jembatan Ampera Ditutup Selama 3 Jam