Motif Pembunuhan Brigadir J Belum Terungkap, Bang Reza: Pidana Harus Lanjut
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyebut motif pembunuhan Brigadir J atau Nofryansyah Yoshua Hutabarat tidak menentukan jalannya pidana.
Kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka bisa terus dilanjutkan meski kepolisian belum bisa mengungkapkan motif kejadiannya.
Perkara pidana, Reza melanjutkan harus terus berjalan jika perilaku Ferdy Sambo terbukti sesuai konstruksi pasal.
"Motif baru berguna ketika hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan, tetapi itu pun tak wajib untuk dilakukan," kata Reza saat dihubungi, Rabu (10/8).
Dia mengatakan tidak perlu menembak langsung, menjadi otak dari pembunuhan berencana sudah cukup untuk membuat Ferdy terancam hukuman mati.
"Apalagi ketika mengotakinya dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan guna mengeksploitasi inferioritas bawahan untuk kepentingan jahat," ucap Reza.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi.
Kabareskrim Komjen Agus menjelaskan peristiwa di Duren Tiga bukanlah tembak-menembak, tetapi penembakan.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyebut motif pembunuhan Brigadir J atau Nofryansyah Yoshua Hutabarat tidak menentukan jalannya pidana.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata