Motif Pembunuhan Brigadir J Belum Terungkap, Kamaruddin Buka Suara, Oh Begitu
Selasa, 09 Agustus 2022 – 20:25 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut timsus masih mengusut motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J. Foto : Ricardo/JPNN
"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Mabes Polri Banjir Karangan Bunga, Masyarakat Minta Kasus Brigadir J Segera Dituntaskan
Adapun polisi hingga kini masih mendalami motif kasus pembunuhan berencana tersebut. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kamaruddin Simanjuntak menanggapi soal Polri yang sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, simak selengkapnya
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental