Motif Pembunuhan Brigadir J Belum Terungkap, Kamaruddin Buka Suara, Oh Begitu
Selasa, 09 Agustus 2022 – 20:25 WIB
"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Mabes Polri Banjir Karangan Bunga, Masyarakat Minta Kasus Brigadir J Segera Dituntaskan
Adapun polisi hingga kini masih mendalami motif kasus pembunuhan berencana tersebut. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kamaruddin Simanjuntak menanggapi soal Polri yang sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, simak selengkapnya
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini