Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri, Komjen Agus Singgung Istri Ferdy Sambo Soal Ini

Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri, Komjen Agus Singgung Istri Ferdy Sambo Soal Ini
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). Foto: Antara Video - Sumber Video Fachmy Febrian

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Komjen Agus Andrianto menyinggung dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News