Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri, Komjen Agus Singgung Istri Ferdy Sambo Soal Ini
Rabu, 10 Agustus 2022 – 05:59 WIB
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Komjen Agus Andrianto menyinggung dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- Pengamat Kepolisian: Komjen Agus Andrianto Lebih Cocok Masuk Kabinet Prabowo
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara