Motif Pembunuhan Ibu Muda di Bekasi, Jangan Kaget

Motif Pembunuhan Ibu Muda di Bekasi, Jangan Kaget
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (tengah), saat konferensi pers kasus pembunuhan Bekasi, Jumat (17/2/2023) ANTARA/Ilham Kausar

"Karena bayi tersebut terus menangis tersangka memutuskan untuk membawa anak korban agar tidak dicurigai warga," katanya.

Hengki menjelaskan para tersangka berencana kabur ke Yogyakarta menuju rumah saudara HK, namun karena kehabisan ongkos mereka memutuskan untuk ke Subang.

"Sesampai di Subang mereka meletakkan bayi di sebuah Pos Ronda dan meninggalkan KTP korban dengan harapan bayi tersebut dapat kembali ke keluarganya," katanya.

Setelah mendapat laporan pembunuhan tersebut, tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Resor (Polres) Bekasi berhasil melakukan penangkapan tersangka.

"Para tersangka ditangkap di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang pada Jumat pukul 01.00 dini hari, " kata Hengki.

Hengki menambahkan para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.

"Maksimal 15 tahun penjara khusus untuk MA akan diproses dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ucapnya. (antara/jpnn)


Motif tersangka HK (21) dan MA (15) melakukan pembunuhan ibu muda di Bekasi karena satu hal.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News