Motif Pembunuhan IRT di Badung Bali Terungkap, Tuh Pelakunya

Pelaku kemudian kabur membawa serta dua buah handphone dan satu buah cincin emas milik korban.
Sementara itu, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan insiden perampokan dan pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 03.14 Wita pada Minggu (23/2).
Yudistira menuturkan Rafli memasuki rumah korban di Kori Nuansa, Jimbaran, menggunakan tangga dari tempat proyek bangunan tempat dia bekerja. Lokasi proyek tersebut persis di belakang rumah Kartini.
"Modus pelaku dengan bantuan tangga proyek belakang rumah dan naik ke balkon, dari balkon turun ke dalam rumah dan dilihat oleh korban yang pada saat itu keluar dari kamar tidur dan saat itulah dilanjutkan penusukan," kata dia.
Pelaku ditangkap pada hari itu juga Minggu (23/2), sekira pukul 16.30 Wita.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Kuta Selatan menangkap pelaku yang saat itu bersembunyi di kos temannya di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Menurut dia, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter