Motif Pembunuhan Istri Masih Misteri, Gomgom: Pelaku dan Korban Bersahabat
Jumat, 25 Februari 2022 – 15:56 WIB
Dalam kondisi bersimbah darah, HS berlari menuju garasi rumah tersebut dengan maksud meminta pertolongan.
Namun, saat tiba di garasi rumah, HS tergeletak dan tewas.
RG pun ditangkap polisi malam itu juga.
"Terhadap RG kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Hengki. (cr1/jpnn)
Kasus pembunuhan wanita berinisial HS (53) yang terjadi di sebuah rumah, perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, masih menjadi misteri bagi keluarga korban, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi