Motif Pembunuhan Kakak Beradik di Sidoarjo Terungkap, Oh Gegara Persoalan Cinta

Usai kejadian itu, pelaku membawa kabur mobil korban beserta barang-barang berharga.
Barulah keesokan harinya orang tua kakak beradik itu pulang dan mengetahui adanya ceceran darah di dekat sumur.
Pihak keluarga segera melaporkan hal itu ke Polsek Waru. Kemudian dibantu Tim Resmob Polresta Sidoarjo menangkap HE di sebuah tempat penginapan kawasan Sedati.
"Pelaku mencoba melarikan diri ke Kediri, akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur menembak kaki kanannya," beber Kusumo.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
HE dikenakan Pasal berlapis yaitu 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 terkait Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
HE nekat membunuh kakak beradik yang merupakan anak majikannya karena cintanya bertepuk sebelah tangan
Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini