Motif Pembunuhan Kasus Jeni Masih Misterius

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Selatan menjerat pelaku pembunuhan Jeni Nurjanah, yakni Ferdianto (23) dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Polisi menolak menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena tidak ditemukan unsur-unsur kesengajaan dalam tindakan pelaku.
Kapolres Jakarta Selatan Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengakuan Ferdianto, penyidik belum melihat pelaku merencanakan pembunuhan. Semua tindakan Ferdianto, lanjut Tubagus, terakumulasi di tempat kejadian.
"Memang pelaku sadar melakukan pembunuhan itu. Tapi pemicunya karena ada perkataan korban yang membuat pelaku marah," kata Tubagus di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (3/7).
Tugbagus menjelaskan, alat yang digunakan pelaku juga didapatkan dari sekitar tempat kejadian. Sementara dalam pasal pembunuhan berencana, pelaku biasanya membunuh dengan membawa alat dan merencanakan pembunuhan itu.
"Kalau indikator pembunuhan berencana salah satunya mempersiapkan alat. Alat yang digunakan pelaku ini, semua ada di TKP," pungkas Tubagus. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Selatan menjerat pelaku pembunuhan Jeni Nurjanah, yakni Ferdianto (23) dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta