Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata

Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
Kapolres Sukabumi AKBP Samian beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan pembunuhan seorang pemuda di Pantai Wisata, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang terjadi pada Sabtu, (21/9/2024) saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Senin, (7/10/2024). ANTARA/ (Aditia A Rohman)

Suasana di lokasi kejadian menjadi panik setelah N, GM, J dan E melihat korban tidak bernyawa. Untuk menghilangkan jejak tiga tersangka kemudian mencari tempat di sekitar Pantai Wisata Citepus untuk mengubur jasad Diki.

Setelah dikubur di pinggir jalan sekitar objek wisata tersebut, kemudian E yang merupakan ibu dari N meminta agar kuburan digali kembali dan jasad korban tidak dikuburkan di sekitar lokasi kejadian khawatir ketahuan warga.

Kemudian menyuruh N, GM dan J membuang jauh-jauh jasad korban dan akhirnya mereka sepakat membuang jasad Diki di sekitar tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Cilengka, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok atau berjarak 15 km dari lokasi pembunuhan.

Sepekan kemudian atau pada Minggu (29/9) jasad korban ditemukan warga sudah dalam keadaan membusuk dan polisi yang melakukan investigasi meyakini penemuan jasad tanpa identitas merupakan korban pembunuhan. Kurang dari 24 jam pasca-penemuan jasad korban, polisi menangkap N, GM, J dan E di rumahnya masing-masing.

Samian mengatakan kasus ini harus menjadi pelajaran seluruh pihak bahwa dengan mengonsumsi minuman keras banyak dampak buruk kepada kesehatan juga bisa berdampak pada hukum. Sebenarnya masalah antara N dan korban sepele, tetapi karena terpengaruh minuman keras akhirnya terjadi pembunuhan.

Para tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu E KUHP tentang penghilangan bukti kejahatan dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti untuk menghalangi proses hukum. (antara/jpnn)

 

Polres Sukabumi mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan ketika terjadi pesta miras.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News