Motif Pemekaran Wilayah Kental Nuansa Politik
Rabu, 17 Juni 2009 – 17:36 WIB

Motif Pemekaran Wilayah Kental Nuansa Politik
JAKARTA - Otonomi daerah sudah berlangsung sekitar 10 tahun. Namun dalam perjalanannya, 91 persen daerah otonom baru ternyata belum punya rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Fakta tersebut seolah memberi kesimpulan bahwa pelaksanaan otonomi daerah tidak maksimal. Salah satu penyebabnya adalah motivasi melakukan pemekaran wilayah yang dilandasi motif politik daerah untuk berkuasa dan mengabaikan kemampuan untuk berkembang.
Hal tersebut ditegaskan oleh Prof Dr Aziz Haily MA, dalam Sidang Senat Terbuka penyampaian pidato ilmiah pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jakarta, Selasa (16/6). Dikatakan Aziz, melalui sebuah penelitian yang dilakukan terhadap 148 daerah hasil pemekaran, ditemukan sekitar 65 daerah otonom atau sebanyak 87 persen daerah induk, belum menyelesaikan pembiayaan, personel, peralatan dan dokumentasi (P3D) dan 79 persen daerah baru belum memiliki batas wilayah yang jelas.
Baca Juga:
"Bahkan 10 tahun setelah pemekaran, ternyata lebih dari 50 persen pemekaran wilayah mengalami kegagalan, terutama dalam segi menyejahterakan rakyat," tegas Aziz.
"Padahal, motif awal dari tuntutan pemekaran suatu wilayah adalah soal-soal kesejahteraan. Tapi dalam perjalanannya, lebih banyak memunculkan konflik antara daerah baru yang dimekakarkan dengan daerah induk, seperti yang terjadi antara Kota Bau-Bau dengan kabupaten induknya di Sulawesi Tenggara," kata Aziz pula.
JAKARTA - Otonomi daerah sudah berlangsung sekitar 10 tahun. Namun dalam perjalanannya, 91 persen daerah otonom baru ternyata belum punya rencana
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?