Motif Pencurian Motor dengan Kekerasan di RPTRA Sunter Terungkap, Ternyata
Setelah dilakukan pengembangan, petugas mendatangi rumah ARF kawasan Cakung, Jakarta Timur, dan menemukan ARF, RJ, dan dua orang lagi yakni tersangka IHR dan saksi N, 16, serta barang bukti satu unit sepeda motor di rumah tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari dua orang tersangka dan dua orang saksi tersebut, juga diketahui KRB tinggal di daerah Rajek, Kabupaten Tangerang. Lalu tim melanjutkan pengembangan ke daerah Rajek, Kabupaten Tangerang dan meringkus KRB.
Para tersangka beserta barang bukti berupa satu bongkah batu, satu unit ponsel Android hitam dan satu unit sepeda motor hitam dibawa ke Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.(antara/jpnn)
Polisi mengungkap motif pencurian sepeda motor dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur RPTRA Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat lalu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut