Motif Penembakan Winarso Terungkap, Ternyata Dipicu Korban Pindah Dukungan
NG juga ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. NG dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
”NG dapat senpinya dari mana masih dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Dalam kurun waktu dua bulan, Polres Seluma berhasil mengungkapkan kepemilikan senjata api (Senpi) atau sipil bersenpi tanpa izin dan ilegal.
Bahkan kasus terakhir terjadi penembakan yang dilakukan warga sipil. Untuk itu, Polres Seluma mengingatkan pemilik senpi ilegal tidak meresahkan masyarakat.
“Bagi pelaku kejahatan kami juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas,” kata Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalu Kasat Reskrim AKP. Ahmad Andi Bustanil, S.IK.
Ia mengatakan, kejadian sipil bersenpi di Seluma beberapa waktu lalu, merupakan kejadian yang kedua kalinya.
Sebelumnya pihaknya persama Polsek Sukaraja juga berhasil mengungkapkan kepemilikan senpi ilegal saat pelakunya melintas di wilayah Kabupaten Seluma.
Terduga pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Seluma.
Polisi telah menangkap pelaku penembakan yang menewaskan Winarso, 59, warga Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Seluma, Bengkulu.
- Penembakan di Tangerang, 2 Orang Pengendara Terkapar, Satu Korban Tewas
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Cegah Aksi Penembakan Aipda Robig, Polda Jateng Periksa Senpi Personel
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding